Lampung Timur, 10 Juni 2025 — Komitmen untuk memberdayakan masyarakat pesisir kembali diperkuat melalui langkah nyata di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Dua desa pesisir, yaitu Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, bersama para penyuluh perikanan serta Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, menggelar kegiatan identifikasi dan musyawarah dalam rangka pengusulan Kampung Nelayan Merah Putih.
Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penguatan kelembagaan, infrastruktur, dan usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan di wilayah pesisir. Sebagai bagian dari kampanye nasional tersebut, dua desa di wilayah pesisir timur Lampung ini siap mengambil peran penting.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada akhir Mei 2025 (Foto 1), para penyuluh kelautan dan perikanan—Romli, A.Md, Noraliana Putu Citrasari, S.St.Pi, dan Eka Siswanto, S.St.Pi—bersama Pemerintah Desa, KDMP Margasari, KDMP Sukorahayu dan Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, melakukan musyawarah bersama Masyarakat dalam menyusun Proposal Usulan Kampung Nelayan Merah Putih. Musyawarah ini bertujuan menyusun poin-poin strategis usulan serta menetapkan lokasi lahan seluas 1 hektare, yang merupakan salah satu syarat mutlak pengusulan Kampung Nelayan Merah Putih.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, telah disusun Layout Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (Foto 2) yang mencakup wilayah dari dua desa pesisir: Desa Margasari dan Desa Sukorahayu. Layout tersebut menggambarkan rencana zonasi dan pemanfaatan ruang, termasuk potensi lokasi pemukiman nelayan, area pengolahan hasil perikanan, pelabuhan pendaratan, hingga ruang terbuka untuk kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Layout ini menjadi dokumen pendukung utama dalam proses pengusulan dan sekaligus menggambarkan kesiapan masyarakat dan pemerintah desa dalam menata wilayahnya secara terpadu dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar